Kamis, 04 April 2013

KOMITMEN DAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI


Pendidikan Anak Usia Dini sudah menjadi komitmen internasional. Jadi harus dilakukan di setiap negara termasuk Indonesia. Ini antara lain berdasarkan Komitmen Jomtien Thailand tahun 1990 yang menyepakati perlunya memperjuangkan anak. Lantas deklasari Dakkar, Senegal tahun 2000 tentang pendidikan untuk semua.Berikut wawancara dengan Direktur PAUD. Bagaimana sesungguhnya komitmen Indonesia terhadap pendidikan anak usia dini ini?PAUD menjadi komitmen nasional, antara lain tertuang dalam amandemen UU 1945 pasal B ayat (2) bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 
A. sasaran PAUD Nonformal 
Sasaran PAUD nonformal anak 0-6 tahun dengan prioritas usia 2-4 tahun. Usia ini rawan dan kurang beruntung sehingga dijadikan sasaran utama. Sasaran lain orang tua/keluarga, calon orangtua, pendidik/pengelola PAUD, semua lembaga layanan anak usia dini dan para tokoh masyarakat dan stakeholders PAUD yang menjadi sasaran antara. Layanan PAUD nonformal ini bisa di Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain, serta Satuan PAUD Sejenis (SPS), yang merupakan satuan layanan PAUD nonformal, selain TPA dan Kelompok bermain. Target 2007 anak yang mendapat layanan PAUD 0-6 tahun 28,4 juta, usia 2-4 tahun 12,1 juta (APK PAUD 48,07 % dan Disparitas APK PAUD 4,22). Target 2008, usia 0-6 tahun 28,5 juta, dan usia 2-4 tahun 12,2 juta (APK PAUD 50,47% dan Disparitas APK PAUD 3,62), dan tahun 2009 targetnya PAUD usia 0-6 tahun sebanyak 28,6 juta, usia 2-4 tahun 12,4 juta (APK PAUD 53,90% dan Disparitas APK PAUD 3,02). Dengan dimikian, pada akhir tahun 2009 nanti diharapkan sekitar 53 persen anak usia dini yang diprioritaskan usia 2-4 tahun dapat terlayani PAUD nonformal. 
B. Tantangan PAUD 
Meskipun upaya peningkatan akses layanan PAUD mengalami peningkatan terutama jika dibanding serbelumnya, namun belum dapat mencapai hasil optimal karena tidak semua anak usia dini memperoleh kesempatan layana PAUD, khusus anak usia bawah 4 tahun. Padahal usia ini rawan serta kurang beruntung, belum semua orang tua, keluarga, dan masyarakat menyadari pentingnya pemberian layanan pendidikan anak usia dini, masih terbatasnya jumlah layanan PAUD, terutama lembaga PAUD nonformal, masih terbatasnya kuantitas dan kualitas pendidikan PAUD yang memiliki setifikasi dan kompetensi, PAUD belum menjadi pendidikan wajib. 
 C. Langkah yang ditempuh Direktorat PAUD 
Kita perlu memberdayakan masyarakat melalui peningkatan kesadaran, dukungan, dan partisipasi aktif orangtua, keluarga, dan mayarakat, serta stakholders PAUD. Selain itu meingkatkan kerjasama dan kemitraan dengan berbagai lembaga, organisasi mitra PAUD, dan meningkatkan perkembangan lembagalembaga PAUD jalur nonformal. Kami akan meningkatkan kesadara agar mendukung peningkatan akses dan mutu layanan PAUD melalui membangun dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengembangan dan pendidikan anak usia dini, memperluas, memperkuat, dan meningkatkan jalinan kerjasama kemitraan dengan berbagai lembaga atau organisasi mitra PAUD, dan mendorong, mendukung, memotivasi, dan memfasilitasi tumbuhnya lembaga-lembaga layanan PAUD dengan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat. 
D. kiat meningkatkan kesadaran masyarakat 
Dilakukandengan pendekatan pemberdayaan semua program melalui wadah lembaga Forum PAUD di tingkat pusat dan daerah, pelembagaan konsorsium PAUD, dan pelembagaan HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependididkan Anak Usia Dini). Bentuk-bentukprogram dan kegiatan pemeberdayaan masyarakat antara lain melalui bantuan atau blockgrant rintisan PAUD, bantuan kerjasama kelembagaan PAUD, peningkatan mutu melalui pendidikan, pelatihan, dan magang, sosialisasi, promosi dan pemasyarakatan PAUD, pengembangan model PAUD kerja sama dengan perguruan tinggi, dan pengembangan jaringan kerjasama/kemitraan dengan berbagai lembaga/organisasi mitra PAUD. 
E. Komitmen Pendidikan Anak Usia Dini 
Dari kesepakatan Negara tentang kehidupan yang sehat, pendidikan yang berkualitas seharusnya pemerintah lebih sering mengadakan penyuluhan tentang pentingnya hidup sehat, memprhatikan tentang kualitas dari pendidikan, memberlakukan serta mempertegas UU tentang eksploitasi dan kekerasan terhadap anak. Secara internasional,perhatian terhadap pendidikan anak usia dini semakin serius sejal dicanangkannya: 
1. Education for All (Pendidikan Untuk Semua=PUS) DI Jomtien-Thailand (1999) yang memperjuangkan kesejahteraan bagi anak di seluruh dunia, Education for All,pendidikan untuk semua (PUS) yang menyepakati perlunya pendidikan untuk semua orang sejak lahir sampai menjelang ajal (Suara Merdeka, Cyber News) 
2. Convention on the Raigh of the Chaild,menegaskan perlunya perlindunga dan perkembangan anak dalam layanan pendidikan dasar dan keaksaraan. 
3. The Salamanca Statemen di Spanyol tahun1994,pemenuhan kebutuhan bagi anak-anak berkebutuhan khusus,termasuk kebutuhan pendidikan. 
4. Deklarasi Daklar di Senegal tahun 2000 yang bertemakan pendidikan untuk semua dan semua untuk pendidikan (Education for all and all for Education). 
5. World Fit for Children dicanangkan dalam pertemuan pendidikan dunia di New York tahun 2002,yang telah menyepakati untuk menyepakati dunia aman dan kehidupan yang sehat bagi anak ; World Fit for Children telah mencanangkan kehidupan yang sehat, pendidikan yang berkualitas, perlindungan terhadap aniaya, eksploitasi, dan kekerasan, serta memerangi HIV/ AIDS. 
6. Early Childhood Care and Development adalah Pertemuan besar di Kairo-Mesir tahun 2003,yang agenda utama masalah perawatan dan pengembangan anak usia dini. 
F. Kebijakan Pendidikan Anak Usia Dini 
Berbagai kebijakan yang terkait dengan keberadaan Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia telah ditetapkan dalam dokumen resmi Negara, seperti yang di uraikan berikut ini: 
1. Pembukaan UUD RI 1945,terdapat kutipan yang berbunyi ”…kemudian dari pada itu,untuk membentuk suayu persatuan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat , mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi, dan keadilan sosial,…” 
2. Amandemen UUD 1945, tertulis pada pasal 28 C Ayat 2 “bahwa setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budayandemi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”… 3. Undang-undang Perlindunga anak,selanjutnya dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
4. Amandemen UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. 
5. UU NO. 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasarnya sesuai dengan minat dan bakat. 
6. UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa ”Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Sedangkan pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa ”(1) Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, non formal, dan/atau informal, (3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar