Kamis, 04 April 2013

KOMITMEN DAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI


Pendidikan Anak Usia Dini sudah menjadi komitmen internasional. Jadi harus dilakukan di setiap negara termasuk Indonesia. Ini antara lain berdasarkan Komitmen Jomtien Thailand tahun 1990 yang menyepakati perlunya memperjuangkan anak. Lantas deklasari Dakkar, Senegal tahun 2000 tentang pendidikan untuk semua.Berikut wawancara dengan Direktur PAUD. Bagaimana sesungguhnya komitmen Indonesia terhadap pendidikan anak usia dini ini?PAUD menjadi komitmen nasional, antara lain tertuang dalam amandemen UU 1945 pasal B ayat (2) bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 
A. sasaran PAUD Nonformal 
Sasaran PAUD nonformal anak 0-6 tahun dengan prioritas usia 2-4 tahun. Usia ini rawan dan kurang beruntung sehingga dijadikan sasaran utama. Sasaran lain orang tua/keluarga, calon orangtua, pendidik/pengelola PAUD, semua lembaga layanan anak usia dini dan para tokoh masyarakat dan stakeholders PAUD yang menjadi sasaran antara. Layanan PAUD nonformal ini bisa di Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain, serta Satuan PAUD Sejenis (SPS), yang merupakan satuan layanan PAUD nonformal, selain TPA dan Kelompok bermain. Target 2007 anak yang mendapat layanan PAUD 0-6 tahun 28,4 juta, usia 2-4 tahun 12,1 juta (APK PAUD 48,07 % dan Disparitas APK PAUD 4,22). Target 2008, usia 0-6 tahun 28,5 juta, dan usia 2-4 tahun 12,2 juta (APK PAUD 50,47% dan Disparitas APK PAUD 3,62), dan tahun 2009 targetnya PAUD usia 0-6 tahun sebanyak 28,6 juta, usia 2-4 tahun 12,4 juta (APK PAUD 53,90% dan Disparitas APK PAUD 3,02). Dengan dimikian, pada akhir tahun 2009 nanti diharapkan sekitar 53 persen anak usia dini yang diprioritaskan usia 2-4 tahun dapat terlayani PAUD nonformal. 
B. Tantangan PAUD 
Meskipun upaya peningkatan akses layanan PAUD mengalami peningkatan terutama jika dibanding serbelumnya, namun belum dapat mencapai hasil optimal karena tidak semua anak usia dini memperoleh kesempatan layana PAUD, khusus anak usia bawah 4 tahun. Padahal usia ini rawan serta kurang beruntung, belum semua orang tua, keluarga, dan masyarakat menyadari pentingnya pemberian layanan pendidikan anak usia dini, masih terbatasnya jumlah layanan PAUD, terutama lembaga PAUD nonformal, masih terbatasnya kuantitas dan kualitas pendidikan PAUD yang memiliki setifikasi dan kompetensi, PAUD belum menjadi pendidikan wajib. 
 C. Langkah yang ditempuh Direktorat PAUD 
Kita perlu memberdayakan masyarakat melalui peningkatan kesadaran, dukungan, dan partisipasi aktif orangtua, keluarga, dan mayarakat, serta stakholders PAUD. Selain itu meingkatkan kerjasama dan kemitraan dengan berbagai lembaga, organisasi mitra PAUD, dan meningkatkan perkembangan lembagalembaga PAUD jalur nonformal. Kami akan meningkatkan kesadara agar mendukung peningkatan akses dan mutu layanan PAUD melalui membangun dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengembangan dan pendidikan anak usia dini, memperluas, memperkuat, dan meningkatkan jalinan kerjasama kemitraan dengan berbagai lembaga atau organisasi mitra PAUD, dan mendorong, mendukung, memotivasi, dan memfasilitasi tumbuhnya lembaga-lembaga layanan PAUD dengan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat. 
D. kiat meningkatkan kesadaran masyarakat 
Dilakukandengan pendekatan pemberdayaan semua program melalui wadah lembaga Forum PAUD di tingkat pusat dan daerah, pelembagaan konsorsium PAUD, dan pelembagaan HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependididkan Anak Usia Dini). Bentuk-bentukprogram dan kegiatan pemeberdayaan masyarakat antara lain melalui bantuan atau blockgrant rintisan PAUD, bantuan kerjasama kelembagaan PAUD, peningkatan mutu melalui pendidikan, pelatihan, dan magang, sosialisasi, promosi dan pemasyarakatan PAUD, pengembangan model PAUD kerja sama dengan perguruan tinggi, dan pengembangan jaringan kerjasama/kemitraan dengan berbagai lembaga/organisasi mitra PAUD. 
E. Komitmen Pendidikan Anak Usia Dini 
Dari kesepakatan Negara tentang kehidupan yang sehat, pendidikan yang berkualitas seharusnya pemerintah lebih sering mengadakan penyuluhan tentang pentingnya hidup sehat, memprhatikan tentang kualitas dari pendidikan, memberlakukan serta mempertegas UU tentang eksploitasi dan kekerasan terhadap anak. Secara internasional,perhatian terhadap pendidikan anak usia dini semakin serius sejal dicanangkannya: 
1. Education for All (Pendidikan Untuk Semua=PUS) DI Jomtien-Thailand (1999) yang memperjuangkan kesejahteraan bagi anak di seluruh dunia, Education for All,pendidikan untuk semua (PUS) yang menyepakati perlunya pendidikan untuk semua orang sejak lahir sampai menjelang ajal (Suara Merdeka, Cyber News) 
2. Convention on the Raigh of the Chaild,menegaskan perlunya perlindunga dan perkembangan anak dalam layanan pendidikan dasar dan keaksaraan. 
3. The Salamanca Statemen di Spanyol tahun1994,pemenuhan kebutuhan bagi anak-anak berkebutuhan khusus,termasuk kebutuhan pendidikan. 
4. Deklarasi Daklar di Senegal tahun 2000 yang bertemakan pendidikan untuk semua dan semua untuk pendidikan (Education for all and all for Education). 
5. World Fit for Children dicanangkan dalam pertemuan pendidikan dunia di New York tahun 2002,yang telah menyepakati untuk menyepakati dunia aman dan kehidupan yang sehat bagi anak ; World Fit for Children telah mencanangkan kehidupan yang sehat, pendidikan yang berkualitas, perlindungan terhadap aniaya, eksploitasi, dan kekerasan, serta memerangi HIV/ AIDS. 
6. Early Childhood Care and Development adalah Pertemuan besar di Kairo-Mesir tahun 2003,yang agenda utama masalah perawatan dan pengembangan anak usia dini. 
F. Kebijakan Pendidikan Anak Usia Dini 
Berbagai kebijakan yang terkait dengan keberadaan Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia telah ditetapkan dalam dokumen resmi Negara, seperti yang di uraikan berikut ini: 
1. Pembukaan UUD RI 1945,terdapat kutipan yang berbunyi ”…kemudian dari pada itu,untuk membentuk suayu persatuan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat , mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi, dan keadilan sosial,…” 
2. Amandemen UUD 1945, tertulis pada pasal 28 C Ayat 2 “bahwa setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budayandemi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”… 3. Undang-undang Perlindunga anak,selanjutnya dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
4. Amandemen UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. 
5. UU NO. 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasarnya sesuai dengan minat dan bakat. 
6. UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa ”Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Sedangkan pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa ”(1) Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, non formal, dan/atau informal, (3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”

Permen 58 Tahun 2009

SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 2009
TENTANG
STANDAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (1), (2),
(3), Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), (2), Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal
23, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Pendidikan
Anak Usia Dini;
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004
mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
STANDAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Pasal 1
(1) Standar pendidikan anak usia dini meliputi pendidikan formal dan nonformal yang
terdiri atas :
a. Standar tingkat pencapaian perkembangan;
b. Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
c. Standar isi, proses, dan penilaian; dan
d. Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
(2) Standar pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2009
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM
NIP 196108281987031003
1
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 58 TAHUN 2009 TANGGAL 17 SEPTEMBER 2009
STANDAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
I. PENDAHULUAN
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu
upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam
tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Dalam perkembangannya, masyarakat telah
menunjukkan kepedulian terhadap masalah pendidikan, pengasuhan, dan
perlindungan anak usia dini untuk usia 0 sampai dengan 6 tahun dengan berbagai
jenis layanan sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang ada, baik dalam jalur
pendidikan formal maupun non formal. Penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan
formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA) dan bentuk lain yang
sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 4 – ≤6 tahun. Sedangkan
penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan nonformal berbentuk Taman Penitipan Anak
(TPA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia
0 – <2 tahun, 2 – <4 tahun, 4 – ≤6 tahun dan Program Pengasuhan untuk anak usia
0 - ≤6 tahun; Kelompok Bermain (KB) dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan
program untuk anak usia 2 – <4 tahun dan 4 – ≤6 tahun.
Penyelenggaraan PAUD sampai saat ini belum memiliki standar yang dijadikan
sebagai acuan minimal dalam penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan formal,
nonformal dan/atau informal. Oleh karena itu, untuk memberikan pelayanan yang
berkualitas sesuai dengan kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan anak, maka
perlu disusun Standar PAUD.
Standar PAUD merupakan bagian integral dari Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan yang dirumuskan dengan mempertimbangkan
karakteristik penyelenggaraan PAUD. Standar PAUD terdiri atas empat kelompok,
yaitu: (1) Standar tingkat pencapaian perkembangan; (2) Standar pendidik dan
tenaga kependidikan; (3) Standar isi, proses, dan penilaian; dan (4) Standar sarana
dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Standar tingkat pencapaian perkembangan berisi kaidah pertumbuhan dan
perkembangan anak usia dini sejak lahir sampai dengan usia enam tahun. Tingkat
perkembangan yang dicapai merupakan aktualisasi potensi semua aspek
perkembangan yang diharapkan dapat dicapai anak pada setiap tahap
perkembangannya, bukan merupakan suatu tingkat pencapaian kecakapan akademik.
Standar pendidik (guru, guru pendamping, dan pengasuh) dan tenaga kependidikan
memuat kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan. Standar isi, proses, dan
penilaian meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian program yang
dilaksanakan secara terintegrasi/terpadu sesuai dengan kebutuhan anak. Standar
sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan mengatur persyaratan fasilitas,
manajemen, dan pembiayaan agar dapat menyelenggarakan PAUD dengan baik.
2
II. STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN
Tingkat pencapaian perkembangan menggambarkan pertumbuhan dan
perkembangan yang diharapkan dicapai anak pada rentang usia tertentu.
Perkembangan anak yang dicapai merupakan integrasi aspek pemahaman nilai-nilai
agama dan moral, fisik, kognitif, bahasa, dan sosial-emosional. Pertumbuhan anak
yang mencakup pemantauan kondisi kesehatan dan gizi mengacu pada panduan kartu
menuju sehat (KMS) dan deteksi dini tumbuh kembang anak.
Perkembangan anak berlangsung secara berkesinambungan yang berarti
bahwa tingkat perkembangan yang dicapai pada suatu tahap diharapkan meningkat
baik secara kuantitatif maupun kualitatif pada tahap selanjutnya. Walaupun setiap
anak adalah unik, karena perkembangan anak berbeda satu sama lain yang
dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, namun demikian, perkembangan anak
tetap mengikuti pola yang umum. Agar anak mencapai tingkat perkembangan yang
optimal, dibutuhkan keterlibatan orang tua dan orang dewasa untuk memberikan
rangsangan yang bersifat menyeluruh dan terpadu yang meliputi pendidikan,
pengasuhan, kesehatan, gizi, dan perlindungan yang diberikan secara konsisten
melalui pembiasaan.
Tingkat pencapaian perkembangan disusun berdasarkan kelompok usia anak:
0 – <2 tahun; 2 – <4 tahun; dan 4 – ≤6 tahun. Pengelompokan usia 0 – <1 tahun
dilakukan dalam rentang tiga bulanan karena pada tahap usia ini, perkembangan anak
berlangsung sangat pesat. Pengelompokan usia 1 – <2 tahun dilakukan dalam rentang
enam bulanan karena pada tahap usia ini, perkembangan anak berlangsung tidak
sepesat usia sebelumnya. Untuk kelompok usia selanjutnya, pengelompokan
dilakukan dalam rentang waktu per tahun.
A. Pengelompokan Usia Anak
1. Tahap usia 0 - < 2 tahun, terdiri atas kelompok usia:
a. < 3 bulan
b. 3 - < 6 bulan
c. 6 - < 9 bulan
d. 9 - < 12 bulan
e. 12 - < 18 bulan
f. 18 - < 24 bulan
2. Tahap usia 2 – < 4 tahun, terdiri atas kelompok usia:
a. 2 – < 3 tahun
b. 3 – < 4 tahun
3. Tahap usia 4 – ≤ 6 tahun, terdiri atas kelompok usia :
a. 4 – < 5 tahun
b. 5 – ≤ 6 tahun
3
B. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
1. Tingkat Pencapaian Perkembangan Kelompok Usia 0 – < 12 Bulan
Lingkup Tingkat Pencapaian Perkembangan
Perkembangan < 3 bulan 3 – < 6 bulan 6 – < 9 bulan 9 – <12 bulan
I. Nilai-nilai
Agama dan
Moral
*) *) *) *)
II. Motorik
A. Motorik
Kasar
1. Refleks
menggenggam
benda yang
menyentuh
telapak tangan.
2. Menegakkan
kepala saat
ditelungkupkan.
3. Tengkurap.
4. Berguling ke
kanan dan ke
kiri.
1. Meraih benda di
depannya.
2. Tengkurap
dengan dada
diangkat dan
kedua tangan
menopang.
3. Duduk dengan
bantuan.
1. Melempar
benda yang
dipegang
2. Merangkak
ke segala
arah.
3. Duduk tanpa
bantuan.
4. Berdiri
dengan
bantuan.
5. Bertepuk
tangan.
1. Menarik benda
yang terjangkau.
2. Berjalan dengan
berpegangan.
3. Berjalan
beberapa
langkah tanpa
bantuan.
4. Melakukan gerak
menendang
bola.
B. Motorik
Halus
1. Memainkan jari
tangan dan
kaki.
2. Memegang
benda dengan
lima jari.
1. Memasukkan
benda ke dalam
mulut.
2. Memindahkan
mainan dari satu
tangan ke tangan
yang lain.
1. Memegang
benda
dengan ibu
jari dan jari
telunjuk
(menjumput)
2. Meremas.
1. Menggaruk
kepala.
2. Memegang
benda kecil atau
tipis (misal:
potongan buah
atau biskuit).
3. Memukul-mukul
atau mengetukngetuk
mainan.
III. Kognitif
A. Mengenali
apa yang
diinginkan.
1. Membedakan
apa yang
diinginkan (ASI
atau dot).
1. Memperhatikan
permainan yang
diinginkan.
1. Mengamati
benda yang
bergerak.
1. Mulai memahami
perintah
sederhana.
B. Menunjukkan
reaksi atas
rang-sangan.
1. Berhenti
menangis
setelah
keinginannya
terpenuhi
(misal: setelah
digendong atau
diberi susu).
1. Mengulurkan
kedua tangan
untuk digendong.
1. Berpaling
kearah
sumber
suara.
2. Mengamati
benda yang
dipegang
kemudian
dijatuhkan.
1. Menunjukkan
reaksi saat
namanya
dipanggil.
2. Mencoba
mencari benda
yang
disembunyikan.
3. Mencoba
membuka/
melepas benda
yang tertutup.
4
Lingkup Tingkat Pencapaian Perkembangan
Perkembangan < 3 bulan 3 – < 6 bulan 6 – < 9 bulan 9 – <12 bulan
IV. Bahasa
Mengeluarkan
suara untuk
menyatakan
keinginan atau
sebagai reaksi
atas
rangsangan
1. Menangis.
2. Berteriak.
3. Bergumam.
1. Memperhatikan/
mendengarkan
ucapan orang.
2. Mengoceh.
3. Tertawa kepada
orang yang
mengajak
berkomunikasi.
1. Mulai
menirukan
ucapan.
2. Merespons
permainan
cilukba.
3. Menunjuk
benda
dengan
mengucapkan
satu kata.
1. Mengucapkan
dua kata untuk
menyatakan
keinginan.
2. Menyatakan
penolakan.
3. Menyebut nama
benda atau
binatang (pus
untuk kucing; oti
untuk roti).
V. Sosialemosional
Menunjukkan
respons emosi
1. Menatap dan
tersenyum.
2. Menangis
untuk
mengekspresi
kan ketidak
nyamanan.
1. Merespons
dengan gerakan
tangan dan kaki.
2. Menangis
apabila tidak
mendapat-kan
yang diingin-kan.
1. Mengulurkan
tangan atau
menolak
untuk
diangkat
(digendong).
2. Menunjuk
sesuatu yang
diinginkan.
1. Menempelkan
kepala bila
merasa nyaman
dalam pelukan
(gen-dongan)
atau meronta
kalau merasa
tidak nyaman.
2. Menyatakan
keinginan
dengan berbagai
gerakan tubuh
dan ung-kapan
kata-kata
sederhana.
3. Meniru cara
menyatakan
pera-saan
sayang dengan
memeluk.
*) Nilai-nilai agama dan moral pada usia 0 - <12 bulan tidak diatur secara spesifik,
sehingga pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.
5
2. Tingkat Pencapaian Perkembangan Kelompok Usia 12 – < 24 Bulan
Tingkat Pencapaian Perkembangan
Lingkup Perkembangan
12 – < 18 bulan 18 – < 24 bulan
I. Nilai-nilai Agama dan
Moral
*) *)
II. Motorik
A. Motorik Kasar.
1. Berjalan sendiri.
2. Naik tangga atau tempat
yang lebih tinggi dengan
merangkak.
3. Menendang bola ke arah
depan.
4. Berdiri dengan satu kaki
selama satu detik.
1. Melompat di tempat.
2. Naik tangga atau tempat yang lebih
tinggi dengan berpegangan.
3. Berjalan mundur beberapa
langkah.
4. Menarik benda yang tidak terlalu
berat (kursi kecil).
B. Motorik Halus. 1. Memegang alat tulis.
2. Membuat coretan bebas.
3. Menyusun menara dengan
tiga balok.
4. Memegang gelas dengan
dua tangan.
5. Menumpahkan bendabenda
dari wadah dan
memasukkannya kembali.
1. Meniru garis vertikal atau
horisontal.
2. Memasukkan benda ke dalam
wadah yang sesuai.
3. Membalik halaman buku walaupun
belum sempurna.
4. Menyobek kertas.
III. Kognitif
A. Mengenali
pengetahuan umum.
1. Menyebut beberapa nama
benda.
2. Menanyakan nama benda
yang belum dikenal.
3. Mengenal beberapa warna
primer (merah, biru,
kuning).
4. Menyebut nama sendiri dan
orang-orang yang dikenal.
1. Mempergunakan alat permainan
dengan cara semaunya seperti
balok dipukul-pukul.
2. Mulai memahami gambar wajah
orang.
3. Mulai memahami prinsip milik
orang lain seperti: milik saya, milik
kamu.
B. Mengenal konsep
ukuran dan
bilangan.
Membedakan ukuran benda
(besar-kecil).
Membilang sampai lima.
IV. Bahasa
A. Menerima Bahasa.
1. Menunjuk bagian tubuh
yang ditanyakan.
2. Memahami tema cerita
pendek.
1. Menaruh perhatian pada gambargambar
dalam buku.
2. Menggunakan kata-kata
sederhana untuk menyatakan
keingintahuan.
B. Mengungkapkan
Bahasa.
1. Merespons pertanyaan
dengan jawaban “Ya atau
Tidak”
2. Mengucapkan kalimat yang
terdiri atas dua kata
1. Menjawab pertanyaan dengan
kalimat pendek.
2. Menyanyikan lagu sederhana.
6
Tingkat Pencapaian Perkembangan
Lingkup Perkembangan
12 – < 18 bulan 18 – < 24 bulan
V. Sosial-Emosional
Menunjukkan respon
emosi.
1. Menunjukkan reaksi marah
apabila merasa terganggu,
seperti permainannya
diambil.
2. Menunjukkan reaksi yang
berbeda terhadap orang
yang baru dikenal.
3. Bermain bersama teman
tetapi sibuk dengan
mainannya sendiri.
4. Memperhatikan/mengamati
teman-temannya yang
beraktivitas.
1. Mengekspresikan berbagai reaksi
emosi (senang, marah, takut,
kecewa).
2. Menunjukkan reaksi menerima
atau menolak kehadiran orang lain.
3. Bermain bersama teman dengan
mainan yang sama.
4. Berekspresi dalam bermain peran
(pura-pura).
*) Nilai-nilai agama dan moral pada usia 12 - <24 bulan tidak diatur secara spesifik,
sehingga pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.
3. Tingkat Pencapaian Perkembangan Kelompok Usia 2 – <4 Tahun
Tingkat Pencapaian Perkembangan
Lingkup Perkembangan
2 – <3 tahun 3 – <4 tahun
I. Nilai-nilai Agama dan
Moral
Merespons hal-hal
yang terkait dengan
nilai agama dan moral.
1. Mulai meniru gerakan
berdoa/sembahyang sesuai
dengan agamanya.
2. Mulai meniru doa pendek
sesuai dengan agamanya.
3. Mulai memahami kapan
mengucapkan salam, terima
kasih, maaf, dsb.
1. Mulai memahami pengertian
perilaku yang berlawanan
meskipun belum selalu dilakukan
seperti pemahaman perilaku
baik-buruk, benar-salah, sopantidak
sopan.
2. Mulai memahami arti kasihan
dan sayang kepada ciptaan
Tuhan.
II. Motorik
A. Motorik Kasar
1. Berjalan sambil berjinjit.
2. Melompat ke depan dan ke
belakang dengan dua kaki.
3. Melempar dan menangkap
bola.
4. Menari mengikuti irama.
5. Naik-turun tangga atau tempat
yang lebih tinggi/rendah
dengan berpegangan.
1. Berlari sambil membawa sesuatu
yang ringan (bola).
2. Naik-turun tangga atau tempat
yang lebih tinggi dengan kaki
bergantian.
3. Meniti di atas papan yang cukup
lebar.
4. Melompat turun dari ketinggian
kurang lebih 20 cm (di bawah
tinggi lutut anak).
5. Meniru gerakan senam
sederhana seperti menirukan
gerakan pohon, kelinci
melompat).
7
Tingkat Pencapaian Perkembangan
Lingkup Perkembangan
2 – <3 tahun 3 – <4 tahun
B. Motorik Halus 1. Meremas kertas atau kain
dengan menggerakkan lima
jari.
2. Melipat kertas meskipun belum
rapi/lurus.
3. Menggunting kertas tanpa
pola.
4. Koordinasi jari tangan cukup
baik untuk memegang benda
pipih seperti sikat gigi, sendok.
1. Menuang air, pasir, atau biji-bijian
ke dalam tempat penampung
(mangkuk, ember).
2. Memasukkan benda kecil ke
dalam botol (potongan lidi, kerikil,
biji-bijian).
3. Meronce manik-manik yang tidak
terlalu kecil dengan benang yang
agak kaku.
4. Menggunting kertas mengikuti
pola garis lurus.
III. Kognitif
A. Mengenal
pengetahuan umum.
1. Menyebut bagian-bagian
suatu gambar seperti gambar
wajah orang, mobil, binatang,
dsb.
2. Mengenal bagian-bagian
tubuh (lima bagian).
1. Menemukan/mengenali bagian
yang hilang dari suatu pola
gambar seperti pada gambar
wajah orang, mobil, dsb.
2. Menyebutkan berbagai nama
makanan dan rasanya (garam,
gula atau cabai).
3. Memahami perbedaan antara
dua hal dari jenis yang sama
seperti membedakan antara
buah rambutan dan pisang;
perbedaan antara ayam dan
kucing.
B. Mengenal konsep
ukuran, bentuk, dan
pola
1. Memahami konsep ukuran
(besar-kecil, panjang-pendek).
2. Mengenal tiga macam bentuk
( , , ).
3. Mulai mengenal pola.
1. Menempatkan benda dalam
urutan ukuran (paling kecil-paling
besar).
2. Mulai mengikuti pola tepuk
tangan.
3. Mengenal konsep banyak dan
sedikit
IV. Bahasa
A. Menerima Bahasa
1. Hafal beberapa lagu anak
sederhana.
2. Memahami cerita/dongeng
sederhana.
3. Memahami perintah
sederhana seperti letakkan
mainan di atas meja, ambil
mainan dari dalam kotak.
1. Pura-pura membaca cerita
bergambar dalam buku dengan
kata-kata sendiri.
2. Mulai memahami dua perintah
yang diberikan bersamaan
contoh: ambil mainan di atas
meja lalu berikan kepada ibu
pengasuh atau pendidik.
B. Mengungkapkan
Bahasa.
1. Menggunakan kata tanya
dengan tepat (apa, siapa,
bagaimana, mengapa,
dimana).
1. Mulai menyatakan keinginan
dengan mengucapkan kalimat
sederhana (saya ingin main bola)
2. Mulai menceritakan pengalaman
yang dialami dengan cerita
sederhana.
8
Tingkat Pencapaian Perkembangan
Lingkup Perkembangan
2 – <3 tahun 3 – <4 tahun
V. Sosial-Emosional
Mampu
mengendalikan emosi
1. Mulai bisa mengungkapkan
ketika ingin buang air kecil
dan buang air besar.
2. Mulai memahami hak orang
lain (harus antri, menunggu
giliran).
3. Mulai menunjukkan sikap
berbagi, membantu, bekerja
bersama.
4. Menyatakan perasaan
terhadap anak lain (suka
dengan teman karena baik
hati, tidak suka karena nakal,
dsb.).
5. Berbagi peran dalam suatu
permainan (menjadi dokter,
perawat, pasien penjaga toko
atau pembeli).
1. Mulai bisa melakukan buang air
kecil tanpa bantuan.
2. Bersabar menunggu giliran.
3. Mulai menunjukkan sikap toleran
sehingga dapat bekerja dalam
kelompok.
4. Mulai menghargai orang lain.
5. Bereaksi terhadap hal-hal yang
dianggap tidak benar (marah
apabila diganggu atau
diperlakukan berbeda).
6. Mulai menunjukkan ekspresi menyesal
ketika melakukan
kesalahan.
4. Tingkat Pencapaian Perkembangan Kelompok Usia 4 – ≤ 6 Tahun
Lingkup Tingkat Pencapaian Perkembangan
Perkembangan Usia 4 - <5 tahun Usia 5 - ≤6 tahun
I. Nilai-nilai Agama
dan Moral
1. Mengenal Tuhan melalui agama
yang dianutnya.
2. Meniru gerakan beribadah.
3. Mengucapkan doa sebelum
dan/atau sesudah melakukan
sesuatu.
4. Mengenal perilaku baik/sopan
dan buruk.
5. Membiasakan diri berperilaku
baik.
6. Mengucapkan salam dan
membalas salam.
1. Mengenal agama yang dianut.
2. Membiasakan diri beribadah.
3. Memahami perilaku mulia (jujur,
penolong, sopan, hormat, dsb).
4. Membedakan perilaku baik dan
buruk.
5. Mengenal ritual dan hari besar
agama.
6. Menghormati agama orang lain.
II. Fisik
A. Motorik Kasar
1. Menirukan gerakan binatang,
pohon tertiup angin, pesawat
terbang, dsb.
2. Melakukan gerakan
menggantung (bergelayut).
3. Melakukan gerakan melompat,
meloncat, dan berlari secara
terkoordinasi
4. Melempar sesuatu secara
terarah
5. Menangkap sesuatu secara
tepat
6. Melakukan gerakan antisipasi
1. Melakukan gerakan tubuh secara
terkoordinasi untuk melatih
kelenturan, keseimbangan, dan
kelincahan.
2. Melakukan koordinasi gerakan
kaki-tangan-kepala dalam
menirukan tarian atau senam.
3. Melakukan permainan fisik
dengan aturan.
4. Terampil menggunakan tangan
kanan dan kiri.
5. Melakukan kegiatan kebersihan
diri.
9
Lingkup Tingkat Pencapaian Perkembangan
Perkembangan Usia 4 - <5 tahun Usia 5 - ≤6 tahun
7. Menendang sesuatu secara
terarah
8. Memanfaatkan alat permainan
di luar kelas.
B. Motorik Halus
1. Membuat garis vertikal,
horizontal, lengkung kiri/kanan,
miring kiri/kanan, dan lingkaran.
2. Menjiplak bentuk.
3. Mengkoordinasikan mata dan
tangan untuk melakukan
gerakan yang rumit.
4. Melakukan gerakan manipulatif
untuk menghasilkan suatu
bentuk dengan menggunakan
berbagai media.
5. Mengekspresikan diri dengan
berkarya seni menggunakan
berbagai media.
1. Menggambar sesuai gagasannya.
2. Meniru bentuk.
3. Melakukan eksplorasi dengan
berbagai media dan kegiatan.
4. Menggunakan alat tulis dengan
benar.
5. Menggunting sesuai dengan pola.
6. Menempel gambar dengan tepat.
7. Mengekspresikan diri melalui
gerakan menggambar secara
detail.
C. Kesehatan Fisik
1. Memiliki kesesuaian antara usia
dengan berat badan.
2. Memiliki kesesuaian antara usia
dengan tinggi badan.
3. Memiliki kesesuaian antara
tinggi dengan berat badan.
1. Memiliki kesesuaian antara usia
dengan berat badan.
2. Memiliki kesesuaian antara usia
dengan tinggi badan.
3. Memiliki kesesuaian antara tinggi
dengan berat badan.
III. Kognitif
A. Pengetahuan umum
dan sains
1. Mengenal benda berdasarkan
fungsi (pisau untuk memotong,
pensil untuk menulis).
2. Menggunakan benda-benda
sebagai permainan simbolik
(kursi sebagai mobil).
3. Mengenal gejala sebab-akibat
yang terkait dengan dirinya.
4. Mengenal konsep sederhana
dalam kehidupan sehari-hari
(gerimis, hujan, gelap, terang,
temaram, dsb).
5. Mengkreasikan sesuatu sesuai
dengan idenya sendiri.
1. Mengklasifikasi benda
berdasarkan fungsi.
2. Menunjukkan aktivitas yang
bersifat eksploratif dan menyelidik
(seperti: apa yang terjadi ketika
air ditumpahkan).
3. Menyusun perencanaan kegiatan
yang akan dilakukan.
4. Mengenal sebab-akibat tentang
lingkungannya (angin bertiup
menyebabkan daun bergerak, air
dapat menyebabkan sesuatu
menjadi basah.)
5. Menunjukkan inisiatif dalam
memilih tema permainan (seperti:
”ayo kita bermain pura-pura
seperti burung”).
6. Memecahkan masalah sederhana
dalam kehidupan sehari-hari.
10
Lingkup Tingkat Pencapaian Perkembangan
Perkembangan Usia 4 - <5 tahun Usia 5 - ≤6 tahun
B. Konsep bentuk,
warna, ukuran dan
pola
1. Mengklasifikasikan benda
berdasarkan bentuk atau warna
atau ukuran.
2. Mengklasiifikasikan benda ke
dalam kelompok yang sama
atau kelompok yang sejenis
atau kelompok yang
berpasangan dengan 2 variasi.
3. Mengenal pola AB-AB dan
ABC-ABC.
4. Mengurutkan benda
berdasarkan 5 seriasi ukuran
atau warna.
1. Mengenal perbedaan
berdasarkan ukuran: “lebih dari”;
“kurang dari”; dan “paling/ter”.
2. Mengklasifikasikan benda
berdasarkan warna, bentuk, dan
ukuran (3 variasi)
3. Mengklasifikasikan benda yang
lebih banyak ke dalam kelompok
yang sama atau kelompok yang
sejenis, atau kelompok
berpasangan yang lebih dari 2
variasi.
4. Mengenal pola ABCD-ABCD.
5. Mengurutkan benda berdasarkan
ukuran dari paling kecil ke paling
besar atau sebaliknya.
C. Konsep bilangan,
lambang bilangan
dan huruf
1. Mengetahui konsep banyak dan
sedikit.
2. Membilang banyak benda satu
sampai sepuluh.
3. Mengenal konsep bilangan.
4. Mengenal lambang bilangan.
5. Mengenal lambang huruf.
1. Menyebutkan lambang bilangan
1-10.
2. Mencocokkan bilangan dengan
lambang bilangan.
3. Mengenal berbagai macam
lambang huruf vokal dan
konsonan.
IV. Bahasa
A. Menerima bahasa
1. Menyimak perkataan orang lain
(bahasa ibu atau bahasa
lainnya).
2. Mengerti dua perintah yang
diberikan bersamaan.
3. Memahami cerita yang
dibacakan
4. Mengenal perbendaharaan kata
mengenai kata sifat (nakal, pelit,
baik hati, berani, baik, jelek,
dsb.).
1. Mengerti beberapa perintah
secara bersamaan.
2. Mengulang kalimat yang lebih
kompleks.
3. Memahami aturan dalam suatu
permainan.
B. Mengungkapkan
Bahasa
1. Mengulang kalimat sederhana.
2. Menjawab pertanyaan
sederhana.
3. Mengungkapkan perasaan
dengan kata sifat (baik, senang,
nakal, pelit, baik hati, berani,
baik, jelek, dsb.).
4. Menyebutkan kata-kata yang
dikenal.
5. Mengutarakan pendapat
kepada orang lain.
6. Menyatakan alasan terhadap
sesuatu yang diinginkan atau
ketidaksetujuan.
7. Menceritakan kembali
cerita/dongeng yang pernah
didengar.
1. Menjawab pertanyaan yang lebih
kompleks.
2. Menyebutkan kelompok gambar
yang memiliki bunyi yang sama.
3. Berkomunikasi secara lisan,
memiliki perbendaharaan kata,
serta mengenal simbol-simbol
untuk persiapan membaca,
menulis dan berhitung.
4. Menyusun kalimat sederhana
dalam struktur lengkap (pokok
kalimat-predikat-keterangan).
5. Memiliki lebih banyak kata-kata
untuk mengekpresikan ide pada
orang lain.
6. Melanjutkan sebagian
cerita/dongeng yang telah
diperdengarkan.
11
Lingkup Tingkat Pencapaian Perkembangan
Perkembangan Usia 4 - <5 tahun Usia 5 - ≤6 tahun
C. Keaksaraan
1. Mengenal simbol-simbol.
2. Mengenal suara–suara
hewan/benda yang ada di
sekitarnya.
3. Membuat coretan yang
bermakna.
4. Meniru huruf.
1. Menyebutkan simbol-simbol
huruf yang dikenal.
2. Mengenal suara huruf awal dari
nama benda-benda yang ada di
sekitarnya.
3. Menyebutkan kelompok gambar
yang memiliki bunyi/huruf awal
yang sama.
4. Memahami hubungan antara
bunyi dan bentuk huruf.
5. Membaca nama sendiri.
6. Menuliskan nama sendiri.
V. Sosial emosional 1. Menunjukkan sikap mandiri
dalam memilih kegiatan.
2. Mau berbagi, menolong, dan
membantu teman.
3. Menunjukan antusiasme dalam
melakukan permainan
kompetitif secara positif.
4. Mengendalikan perasaan.
5. Menaati aturan yang berlaku
dalam suatu permainan.
6. Menunjukkan rasa percaya diri.
7. Menjaga diri sendiri dari
lingkungannya.
8. Menghargai orang lain.
1. Bersikap kooperatif dengan
teman.
2. Menunjukkan sikap toleran.
3. Mengekspresikan emosi yang
sesuai dengan kondisi yang ada
(senang-sedih-antusias dsb.)
4. Mengenal tata krama dan sopan
santun sesuai dengan nilai sosial
budaya setempat.
5. Memahami peraturan dan disiplin.
6. Menunjukkan rasa empati.
7. Memiliki sikap gigih (tidak mudah
menyerah).
8. Bangga terhadap hasil karya
sendiri.
9. Menghargai keunggulan orang
lain.
12
III. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pendidik anak usia dini adalah profesional yang bertugas merencanakan,
melaksanakan proses pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta
melakukan pembimbingan, pengasuhan dan perlindungan anak didik. Pendidik
PAUD bertugas di berbagai jenis layanan baik pada jalur pendidikan formal maupun
nonformal seperti TK/RA, KB, TPA dan bentuk lain yang sederajat. Pendidik PAUD
pada jalur pendidikan formal terdiri atas guru dan guru pendamping; sedangkan
pendidik PAUD pada jalur pendidikan nonformal terdiri atas guru, guru pendamping,
dan pengasuh.
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan pada lembaga PAUD. Tenaga kependidikan terdiri atas
Pengawas/Penilik, Kepala Sekolah, Pengelola, Administrasi, dan Petugas
Kebersihan. Tenaga kependidikan pada PAUD jalur pendidikan formal terdiri atas:
Pengawas, Kepala TK/RA, Tenaga Administrasi, dan Petugas Kebersihan.
Sedangkan Tenaga kependidikan pada PAUD jalur pendidikan nonformal terdiri
atas: Penilik, Pengelola, Administrasi, dan Petugas Kebersihan.
A. Standar Pendidik
1. Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Kualifikasi dan kompetensi guru PAUD didasarkan pada Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru beserta lampirannya.
Bagi guru PAUD jalur pendidikan formal (TK, RA, dan yang sederajat) dan
guru PAUD jalur pendidikan nonformal (TPA, KB, dan yang sederajat) yang
belum memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi disebut Guru
Pendamping dan Pengasuh.
2. Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendamping
a. Kualifikasi Akademik:
1) memiliki ijazah D-II PGTK dari Perguruan Tinggi terakreditasi; atau
2) memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/ kursus PAUD yang
terakreditasi.
b. Kompetensi
Kompetensi/Sub kompetensi Indikator
1. Kompetensi Kepribadian
1.1 Bersikap dan berperilaku sesuai
dengan kebutuhan psikologis anak.
1.1.1 Menyayangi anak secara tulus.
1.1.2 Berperilaku sabar, tenang, ceria, serta penuh
perhatian.
1.1.3 Memiliki kepekaan, responsif dan humoris
terhadap perilaku anak.
1.1.4 Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa,
arif, dan bijaksana.
1.1.5 Berpenampilan bersih, sehat, dan rapi.
1.1.6 Berperilaku sopan santun, menghargai, dan
melindungi anak.
13
Kompetensi/Sub kompetensi Indikator
1.2 Bersikap dan berperilaku sesuai
dengan norma agama, budaya dan
keyakinan anak.
1.2.1 Menghargai peserta didik tanpa membedakan
keyakinan yang dianut, suku, budaya, dan
jender.
1.2.2 Bersikap sesuai dengan norma agama yang
dianut, hukum, dan norma sosial yang berlaku
dalam masyarakat.
1.2.3 Mengembangkan sikap anak didik untuk
menghargai agama dan budaya lain.
1.3 Menampilkan diri sebagai pribadi yang
berbudi pekerti luhur
1.3.1 Berperilaku jujur.
1.3.2 Bertanggungjawab terhadap tugas.
1.3.3 Berperilaku sebagai teladan.
2. Kompetensi Profesional
2.1 Memahami tahapan perkembangan
anak.
2.1.1 Memahami kesinambungan tingkat
perkembangan anak usia 0 – 6 tahun.
2.1.2 Memahami standar tingkat pencapaian
perkembangan anak.
2.1.3 Memahami bahwa setiap anak mempunyai
tingkat kecepatan pencapaian perkembangan
yang berbeda.
2.1.4 Memahami faktor penghambat dan pendukung
tingkat pencapaian perkembangan.
2.2 Memahami pertumbuhan dan
perkembangan anak.
2.2.1 Memahami aspek-aspek perkembangan fisikmotorik,
kognitif, bahasa, sosial-emosi, dan moral
agama.
2.2.2 Memahami faktor-faktor yang menghambat dan
mendukung aspek-aspek perkembangan di atas.
2.2.3 Memahami tanda-tanda kelainan pada tiap aspek
perkembangan anak.
2.2.4 Mengenal kebutuhan gizi anak sesuai dengan
usia.
2.2.5 Memahami cara memantau nutrisi, kesehatan
dan keselamatan anak.
2.2.6 Mengetahui pola asuh yang sesuai dengan usia
anak.
2.2.7 Mengenal keunikan anak.
2.3 Memahami pemberian rangsangan
pendidikan, pengasuhan, dan
perlindungan.
2.3.1 Mengenal cara-cara pemberian rangsangan
dalam pendidikan, pengasuhan, dan
perlindungan secara umum.
2.3.2 Memiliki keterampilan dalam melakukan
pemberian rangsangan pada setiap aspek
perkembangan.
14
Kompetensi/Sub kompetensi Indikator
2.4 Membangun kerjasama dengan orang
tua dalam pendidikan, pengasuhan,
dan perlindungan anak.
2.4.1 Mengenal faktor-faktor pengasuhan anak, sosial
ekonomi keluarga, dan sosial kemasyarakatan
yang mendukung dan menghambat
perkembangan anak.
2.4.2 Mengkomunikasikan program lembaga
(pendidikan, pengasuhan, dan perlidungan anak)
kepada orang tua.
2.4.3 Meningkatkan keterlibatan orang tua dalam
program di lembaga.
2.4.4 Meningkatkan kesinambungan progran lembaga
dengan lingkungan keluarga.
3. Kompetensi Pedagogik
3.1 Merencanakan kegiatan program
pendidikan, pengasuhan, dan
perlindungan
3.1.1 Menyusun rencana kegiatan tahunan,
semesteran, bulanan, mingguan, dan harian.
3.1.2 Menetapkan kegiatan bermain yang mendu-kung
tingkat pencapaian perkembangan anak.
3.1.3 Merencanakan kegiatan yang disusun
berdasarkan kelompok usia.
3.2 Melaksanakan proses pendidikan,
pengasuhan, dan perlindungan.
3.2.1 Mengelola kegiatan sesuai dengan rencana yang
disusun berdasarkan kelompok usia.
3.2.2 Menggunakan metode pembelajaran melalui
bermain sesuai dengan karakteristik anak.
3.2.3 Memilih dan menggunakan media yang sesuai
dengan kegiatan dan kondisi anak.
3.2.4 Memberikan motivasi untuk meningkatkan
keterlibatan anak dalam kegiatan.
3.2.5 Memberikan bimbingan sesuai dengan
kebutuhan anak.
3.3 Melaksanakan penilaian terhadap
proses dan hasil pendidikan,
pengasuhan, dan perlindungan.
3.3.1 Memilih cara-cara penilaian yang sesuai dengan
tujuan yang akan dicapai.
3.3.2 Melalukan kegiatan penilaian sesuai dengan
cara-cara yang telah ditetapkan.
3.3.3 Mengolah hasil penilaian.
3.3.4 Menggunakan hasil-hasil penilaian untuk
berbagai kepentingan pendidikan.
3.3.5 Mendokumentasikan hasil-hasil penilaian.
4. Kompetensi Sosial
4.1 Beradaptasi dengan lingkungan.
4.1.1 Menyesuaikan diri dengan teman sejawat.
4.1.2 Menaati aturan lembaga.
4.1.3 Menyesuaikan diri dengan masyarakat sekitar.
4.1.4 Akomodatif terhadap anak didik, orang tua,
teman sejawat dari berbagai latar belakang
budaya dan sosial ekonomi.
4.2 Berkomunikasi secara efektif 4.2.1 Berkomunikasi secara empatik dengan orang
tua peserta didik.
4.2.2 Berkomunikasi efektif dengan anak didik, baik
secara fisik, verbal maupun non verbal.
15
3. Pengasuh PAUD
a. Kualifikasi Akademik
Memiliki kualifikasi akademik minimum Sekolah Menengah Atas (SMA) dan
sederajat.
b. Kompetensi
Kompetensi Indikator
1. Memahami dasardasar
pengasuhan.
1.1 Memahami peran pengasuhan terhadap pertumbuhan dan
perkembangan anak.
1.2 Memahami pola makan dan kebutuhan gizi masing-masing anak.
1.3 Memahami layanan dasar kesehatan dan kebersihan anak.
1.4 Memahami tugas dan kewenangan dalam membantu guru dan guru
pendamping.
2. Terampil
melaksanakan
pengasuhan.
2.1 Terampil dalam melakukan perawatan kebersihan anak.
2.2 Terampil bermain dan berkomunikasi secara verbal dan non verbal
dengan anak.
2.3 Mengenali dan mengatasi ketidaknyamanan anak.
2.4 Terampil merawat kebersihan fasilitas bermain anak.
3. Bersikap dan
berperilaku sesuai
dengan kebutuhan
psikologis anak.
3.1 Menyayangi anak secara tulus.
3.2 Berperilaku sabar, tenang, ceria, penuh perhatian, serta melindungi
anak.
3.3 Memiliki kepekaan dan humoris dalam menyikapi perilaku anak.
3.4 Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan
bertanggung jawab.
3.5 Berpenampilan rapi, bersih, dan sehat.
3.6 Berperilaku santun, menghargai, dan hormat kepada orang tua
anak.
16
B. Standar Tenaga Kependidikan
Untuk membantu anak usia dini mencapai tingkat perkembangan potensinya,
layanan PAUD harus dikelola dengan baik. Setiap satuan PAUD harus memiliki
penanggungjawab yang bertugas merencanakan, melaksanakan, mengelola
administrasi dan biaya, serta mengawasi pelaksanaan program. Tenaga
kependidikan PAUD terdiri atas pengawas/penilik, kepala sekolah, pengelola,
tenaga administrasi, dan petugas kebersihan yang diatur sendiri oleh masingmasing
lembaga.
1. Pengawas/Penilik
Kualifikasi dan kompetensi Pengawas PAUD jalur pendidikan formal
didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
beserta lampirannya.
Kualifikasi dan kompetensi Penilik PAUD jalur pendidikan nonformal
didasarkan pada Peraturan Penilik pendidikan nonformal pada umumnya.
2. Kepala PAUD Jalur Pendidikan Formal
Kualifikasi dan kompetensi kepala TK/RA didasarkan pada Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Standar Kepala Sekolah/Madrasah beserta lampirannya.
3. Pengelola PAUD Jalur Pendidikan Nonformal
Pengelola PAUD jalur pendidikan nonformal adalah penanggungjawab dalam
satuan PAUD jalur pendidikan nonformal dengan kualifikasi:
a. Minimal memiliki kualifikasi dan kompetensi guru pendamping.
b. Berpengalaman sebagai pendidik PAUD minimal 2 tahun.
c. Lulus pelatihan/magang/kursus pengelolaan PAUD dari lembaga
terakreditasi.
Selain memiliki kompetensi guru pendamping, pengelola PAUD harus
memenuhi kompetensi sebagai berikut:
Kompetensi Indikator
1. Kompetensi
Kepribadian
1.1 Memiliki minat dalam bentuk pengabdian untuk
mengembangkan lembaga.
2. Kompetensi Profesional 2.1 Mengatasi berbagai masalah teknis operasional.
2.2 Membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Lembaga.
17
Kompetensi Indikator
3. Kompetensi
Manajerial
3.1 Mengelola dan mengembangkan lembaga dalam pelayanan
pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.
3.2 Mengkoordinasi pendidik dan tenaga kependidikan lain dalam
lembaga.
3.3 Mengelola sarana dan prasarana sebagai aset lembaga.
4. Kompetensi Sosial
4.1 Bekerjasama dengan berbagai pihak untuk kepentingan
lembaga.
4.2 Mengambil peluang untuk mengelola lembaga secara
berkesinambungan.
4.3 Memiliki motivasi untuk meningkatkan mutu lembaga.
4. Administrasi PAUD
a. Kualifikasi Akademik
Memiliki kualifikasi akademik minimum Sekolah Menengah Atas (SMA)
dan sederajat;
b. Kompetensi
KOMPETENSI INDIKATOR
1. Kepribadian 1.1 Berakhlak mulia.
1.2 Bersikap terbuka.
1.3 Tekun dan ulet.
1.4 Jujur dan bertanggung jawab.
2. Profesional 2.1 Mengaplikasikan teknologi informasi sederhana dalam sistem
administrasi pendidikan.
2.2 Mendokumentasi data kelembagaan dengan menggunakan
berbagai media.
2.3 Memberi pelayanan administratif kepada pendidik dan tenaga
kependidikan, serta orang tua peserta didik.
2.4 Mengelola sarana dan prasarana sekolah secara optimal.
2.5 Memperlancar administrasi penerimaan peserta didik dan
pengelompokan peserta didik.
2.6 Mengelola keuangan sesuai dengan prinsip pengelolaan yang
akuntabel, transparan, dan efisien.
2.7 Mengelola ketatausahaan untuk mendukung pencapaian
tujuan.
3. Sosial 3.1 Menjalin kerjasama dengan seluruh pendidik dan tenaga
kependidikan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan.
3.2 Memberi layanan administratif dan informasi kepada orang tua,
masyarakat, dan pemerintah.
3.3 Bersikap transparan, terbuka, dan ramah dalam memberikan
pelayanan.
3.4 Memiliki kepekaan sosial.
4. Manajemen 4.1. Merencanakan program ketatausahaan secara mingguan,
bulanan, dan tahunan.
4.2. Melaksanakan program kerja secara terencana, rapi, dan
terarsipkan.
4.3. Membuat laporan kegiatan administrasi bulanan dan tahunan
18
IV. STANDAR ISI, PROSES, DAN PENILAIAN
Standar isi, proses, dan penilaian meliputi struktur program, alokasi waktu, dan
perencanaan, pelaksanaan, penilaian dilaksanakan secara terintegrasi/terpadu
sesuai dengan tingkat perkembangan, bakat/minat dan kebutuhan anak. Standar ini
yang mempertimbangkan potensi dan kondisi setempat, sehingga dimungkinkan
terjadinya perbedaan kegiatan dan pelaksanaan pendidikan, pengasuhan, dan
perlindungan di lapangan. Perbedaan dapat terjadi karena adanya: (1) keragaman
bentuk layanan PAUD (TK/RA, TPA, KB dan bentuk lain yang sederajat), yang
menerapkan program paruh waktu dan program penuh waktu; (2) perbedaan
kelompok usia yang dilayani (antara anak usia 0 - <2 tahun dengan anak usia 2 - <4
tahun serta 4 - ≤6 tahun); dan (3) perbedaan kondisi lembaga.
Perencanaan program dilakukan oleh pendidik yang mencakup tujuan, isi, dan
rencana pengelolaan program yang disusun dalam Rencana Kegiatan Mingguan
(RKM) dan Rencana Kegiatan Harian (RKH). Pelaksanaan program berisi proses
kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan yang dirancang berdasarkan
pengelompokan usia anak, dengan mempertimbangkan karakteristik perkembangan
anak dan jenis layanan PAUD yang diberikan. Penilaian merupakan rangkaian
kegiatan pengamatan, pencatatan, dan pengolahan data perkembangan anak
dengan menggunakan metode dan instrumen yang sesuai.
A. STANDAR ISI
1. Struktur Program
Struktur program kegiatan PAUD mencakup bidang pengembangan
pembentukan perilaku dan bidang pengembangan kemampuan dasar melalui
kegiatan bermain dan pembiasaan. Lingkup pengembangan meliputi: (1) nilainilai
agama dan moral, (2) fisik, (3) kognitif, (4) bahasa, dan (5) sosial
emosional. Kegiatan pengembangan suatu aspek dilakukan secara terpadu
dengan aspek yang lain, menggunakan pendekatan tematik.
2. Bentuk Kegiatan Layanan
2.1 Kegiatan PAUD untuk kelompok usia 0 - < 2 tahun.
2.2 Kegiatan PAUD untuk kelompok usia 2 - < 4 tahun.
2.3 Kegiatan PAUD untuk kelompok usia 4 - ≤ 6 tahun.
2.4 Kegiatan pengasuhan anak usia 0 - ≤ 6 tahun yang dilakukan setelah
kegiatan 2.1, 2.2, dan 2.3 selesai dilakukan.
2.5 Kegiatan penitipan anak usia 0 - ≤ 6 tahun yang dilakukan dengan
menggabungkan kegiatan 2.1 atau 2.2 atau 2.3, dengan 2.4.
19
3. Alokasi waktu
3.1 Kelompok usia 0 - < 2 tahun:
3.1.1 Satu kali pertemuan selama 120 menit
3.1.2 Satu kali pertemuan per minggu.
3.1.3 Tujuh belas minggu per semester.
3.1.4 Dua semester per tahun.
3.2 Kelompok usia 2 - < 4 tahun:
3.2.1 Satu kali pertemuan selama 180 menit.
3.2.2 Dua kali pertemuan per minggu.
3.2.3 Tujuh belas minggu per semester.
3.2.4 Dua semester per tahun.
3.3 Kelompok usia 4 - ≤ 6 tahun
3.3.1 PAUD Jalur Pendidikan Formal:
3.3.1.1 Satu kali pertemuan selama 150 – 180 menit.
3.3.1.2 Enam atau lima hari per minggu, dengan jumlah pertemuan
sebanyak 900 menit (30 jam @ 30 menit).
3.3.1.3 Tujuh belas minggu efektif per semester.
3.3.1.4 Dua semester pertahun.
3.3.2 PAUD Jalur Pendidikan Nonformal:
3.3.2.1 Satu kali pertemuan selama 180 menit
3.3.2.2 Tiga hari per minggu.
3.3.2.3 Tujuh belas minggu efektif per semester.
3.3.2.4 Dua semester pertahun.
3.4 Kegiatan pengasuhan anak usia 0 - ≤ 6 tahun
Alokasi waktu disesuaikan dengan sisa waktu dari penitipan dikurangi
dengan kegiatan terstruktur yang sudah dilaksanakan, sesuai dengan
jenis kegiatan dan kelompok usia.
4. Rombongan belajar
4.1 PAUD Jalur Pendidikan Formal, jumlah maksimal peserta didik setiap
rombongan belajar sebanyak 20 peserta didik dengan 1 orang guru TK/RA
atau guru pendamping. Kelompok A untuk anak usia 4-5 tahun dan
kelompok B untuk anak usia 5-6 tahun.
4.2 PAUD Jalur Pendidikan Nonformal, jumlah peserta didik setiap
rombongan bersifat fleksibel, disesuaikan dengan usia dan jenis layanan
program, dan tersedia minimal seorang guru/guru pendamping. Selain itu
harus tersedia pengasuh dengan perbandingan antara pendidik (guru/guru
pendamping/pengasuh) dan peserta didik sbb:
20
4.2.1 Kelompok usia 0 - <1 tahun 1 : 4 anak;
4.2.2 Kelompok usia 1 - <2 tahun 1 : 6 anak;
4.2.3 Kelompok usia 2 - <3 tahun 1 : 8 anak;
4.2.4 Kelompok usia 3 - <4 tahun 1 : 10 anak;
4.2.5 Kelompok usia 4 - <5 tahun 1 : 12 anak;
4.2.6 Kelompok usia 5 - ≤6 tahun 1 : 15 anak.
5. Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun
ajaran, minggu efektif pembelajaran, waktu pembelajaran efektif, dan hari
libur. Kalender pendidikan tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah
setempat.
B. STANDAR PROSES
1. Perencanaan:
1.2 Pengembangan Rencana Pembelajaran
1.2.1 Perencanaan penyelenggaraan PAUD meliputi Perencanaan
Semester, Rencana Kegiatan Mingguan (RKM) dan Rencana
Kegiatan Harian (RKH).
1.2.2 Rencana Kegiatan untuk anak usia 0 – 2 tahun bersifat individual.
Jadwal kegiatan disesuaikan dengan jadwal harian masing-masing
anak.
1.3 Prinsip-Prinsip
1.3.1 Memperhatikan tingkat perkembangan, kebutuhan, minat dan
karakteristik anak.
1.3.2 Mengintegrasikan kesehatan, gizi, pendidikan, pengasuhan, dan
perlindungan.
1.3.3 Pembelajaran dilaksanakan melalui bermain.
1.3.4 Kegiatan pembelajaran dilakukan secara bertahap,
berkesinambungan, dan bersifat pembiasaan.
1.3.5 Proses pembelajaran bersifat aktif, kreatif, interaktif, efektif, dan
menyenangkan.
1.3.6 Proses pembelajaran berpusat pada anak.
21
1.4 Pengorganisasian
1.4.1 Pemilihan metode yang tepat dan bervariasi.
1.4.2 Pemilihan alat bermain dan sumber belajar yang ada di lingkungan.
1.4.3 Pemilihan teknik dan alat penilaian sesuai dengan kegiatan yang
dilaksanakan.
2. Pelaksanaan
2.1 Penataan lingkungan bermain
2.1.1 Menciptakan suasana bermain yang aman, nyaman, bersih, sehat,
dan menarik.
2.1.2 Penggunaan alat permainan edukatif memenuhi standar keamanan,
kesehatan, dan sesuai dengan fungsi stimulasi yang telah
direncanakan.
2.1.3 Memanfaatkan lingkungan.
2.2 Pengorganisasian Kegiatan
2.2.1 Kegiatan dilaksanakan di dalam ruang/kelas dan di luar ruang/kelas.
2.2.2 Kegiatan dilaksanakan dalam suasana yang menyenangkan.
2.2.3 Kegiatan untuk anak usia 0 - <2 tahun, bersifat individual.
2.2.4 Pengelolaan kegiatan pembelajaran pada usia 2 - <4 tahun dalam
kelompok besar, kelompok kecil dan individu meliputi inti dan penutup.
2.2.5 Pengelolaan kegiatan pembelajaran pada usia 4 - ≤6 tahun dilakukan
dalam individu, kelompok kecil, dan kelompok besar meliputi tiga
kegiatan pokok, yaitu pembukaan, inti dan penutup.
2.2.6 Melibatkan orang tua/keluarga.
C. STANDAR PENILAIAN
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
menentukan tingkat pencapaian perkembangan anak yang mencakup:
1. Teknik Penilaian
Pengamatan, penugasan, unjuk kerja, pencatatan anekdot,
percakapan/dialog, laporan orang tua, dan dokumentasi hasil karya anak
(portofolio), serta deskripsi profil anak.
2. Lingkup
2.1 Mencakup seluruh tingkat pencapaian perkembangan peserta didik.
2.2 Mencakup data tentang status kesehatan, pengasuhan, dan pendidikan.
22
3. Proses
3.1 Dilakukan secara berkala, intensif, bermakna, menyeluruh, dan
berkelanjutan.
3.2 Pengamatan dilakukan pada saat anak melakukan aktivitas sepanjang
hari.
3.3 Secara berkala tim pendidik mengkaji-ulang catatan perkembangan anak
dan berbagai informasi lain termasuk kebutuhan khusus anak yang
dikumpulkan dari hasil catatan pengamatan, anekdot, check list, dan
portofolio.
3.4 Melakukan komunikasi dengan orang tua tentang perkembangan anak,
termasuk kebutuhan khusus anak.
3.5 Dilakukan secara sistematis, terpercaya, dan konsisten.
3.6 Memonitor semua aspek tingkat pencapaian perkembangan anak.
3.7 Mengutamakan proses dampak hasil.
3.8 Pembelajaran melalui bermain dengan benda konkret.
4. Pengelolaan hasil
4.1 Pendidik membuat kesimpulan dan laporan kemajuan anak berdasarkan
informasi yang tersedia.
4.2 Pendidik menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan anak
secara tertulis kepada orang tua secara berkala, minimal sekali dalam
satu semester.
4.3 Laporan perkembangan anak disampaikan kepada orang tua dalam
bentuk laporan lisan dan tertulis secara bijak, disertai saran-saran yang
dapat dilakukan orang tua di rumah.
5. Tindak lanjut
5.1 Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk meningkatkan kompetensi
diri.
5.2 Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk memperbaiki program,
metode, jenis aktivitas/kegiatan, penggunaan dan penataan alat
permainan edukatif, alat kebersihan dan kesehatan, serta untuk
memperbaiki sarana dan prasarana termasuk untuk anak dengan
kebutuhan khusus.
5.3 Mengadakan pertemuan dengan orang tua/keluarga untuk mendiskusikan
dan melakukan tindak lanjut untuk kemajuan perkembangan anak.
5.4 Pendidik merujuk keterlambatan perkembangan anak kepada ahlinya
melalui orang tua.
5.5 Merencanakan program pelayanan untuk anak yang memiliki kebutuhan
khusus.
23
V. STANDAR SARANA DAN PRASARANA, PENGELOLAAN, DAN PEMBIAYAAN
Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan merupakan
satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam mendukung pelayanan PAUD.
Standar sarana dan prasarana meliputi jenis, kelengkapan, dan kualitas fasilitas
yang digunakan dalam menyelenggarakan proses penyelenggaraan PAUD. Standar
pengelolaan merupakan kegiatan manajemen satuan lembaga PAUD yang
berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan
PAUD. Standar pembiayaan meliputi jenis dan sumber pembiayaan yang diperlukan
dalam penyelenggaraan dan pengembangan lembaga PAUD.
A. Standar Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana adalah perlengkapan untuk mendukung
penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.
Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan jumlah anak,
kondisi sosial, budaya, dan jenis layanan PAUD.
1. Prinsip:
1.1 Aman, nyaman, terang, dan memenuhi kriteria kesehatan bagi anak.
1.2 Sesuai dengan tingkat perkembangan anak.
1.3 Memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada di lingkungan sekitar,
termasuk barang limbah/bekas layak pakai.
2. Persyaratan
2.1 PAUD Jalur Pendidikan Formal
2.1.1 Luas lahan minimal 300 m2.
2.1.2 Memiliki ruang anak dengan rasio minimal 3 m2 per peserta didik,
ruang guru, ruang kepala sekolah, tempat UKS, jamban dengan air
bersih, dan ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan
anak.
2.1.3 Memiliki alat permainan edukatif, baik buatan guru, anak, dan pabrik.
2.1.4 Memiliki fasilitas permainan baik di dalam maupun di luar ruangan
yang dapat mengembangkan berbagai konsep.
2.1.5 Memiliki peralatan pendukung keaksaraan.
2.2 PAUD Jalur Pendidikan Nonformal
2.2.1 Kebutuhan jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jenis
layanan, jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani, dengan luas
minimal 3 m2 per perseta didik.
2.2.2 Minimal memiliki ruangan yang dapat digunakan untuk melakukan
aktivitas anak yang terdiri dari ruang dalam dan ruang luar, dan
kamar mandi/jamban yang dapat digunakan untuk kebersihan diri
dan BAK/BAB (toileting) dengan air bersih yang cukup.
24
2.2.3 Memiliki sarana yang disesuaikan dengan jenis layanan, jumlah
anak, dan kelompok usia yang dilayani.
2.2.4 Memiliki fasilitas permainan baik di dalam dan di luar ruangan yang
dapat mengembangkan berbagai konsep.
2.2.5 Khusus untuk TPA, harus tersedia fasilitas untuk tidur, mandi,
makan, dan istirahat siang.
B. Standar Pengelolaan
Pengelolaan dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya hak dan
kebutuhan anak, serta kesinambungan pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini.
1. Prinsip Pengelolaan:
1.1 Program dikelola secara partisipatoris.
1.2 PAUD jalur pendidikan formal menerapkan manajemen berbasis sekolah
yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi,
keterbukaan, dan akuntabilitas.
1.3 PAUD jalur pendidikan nonformal menerapkan manajemen berbasis
masyarakat.
2. Bentuk Layanan:
2.1 PAUD jalur pendidikan formal untuk anak usia 4 - ≤ 6 tahun, terdiri atas:
2.1.1 Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal
2.1.2 Bentuk lain yang sederajat.
2.2 PAUD jalur pendidikan nonformal terdiri atas:
2.2.1 Taman Penitipan Anak untuk anak usia 0 - ≤6 tahun
2.2.2 Kelompok Bermain untuk anak usia 2 - ≤ 6 tahun
2.2.3 Bentuk lain yang sederajat untuk anak usia 0 - ≤6 tahun.
3. Perencanaan Pengelolaan:
3.1 Setiap Lembaga PAUD perlu menetapkan visi, misi dan tujuan lembaga,
serta mengembangkannya menjadi program kegiatan nyata dalam rangka
pengelolaan dan peningkatan kualitas lembaga.
3.2 Visi, misi, dan tujuan lembaga dijadikan cita-cita dan upaya bersama agar
mampu memberikan inspirasi, motivasi dan kekuatan pada semua pihak
yang berkepentingan.
3.3 Visi, misi, dan tujuan Lembaga dirumuskan oleh pimpinan lembaga
bersama masyarakat, pendidik dan tenaga kependidikan.
3.4 Untuk PAUD Formal, selain butir 3.3 visi, misi, dan tujuan juga
dirumuskan bersama dengan komite sekolah.
3.5 Program harus memiliki izin sesuai dengan jenis penyelenggara program.
25
4. Pelaksanaan Pengelolaan
4.1 Pengelolaan Administrasi kegiatan meliputi:
4.1.1 Data anak dan perkembangannya;
4.1.2 Data lembaga;
4.1.3 Administrasi keuangan dan program.
4.2 Pengelolaan sumber belajar/media meliputi pengadaan, pemanfaatan dan
perawatan:
4.2.1 Alat bermain;
4.2.2 Media pembelajaran; dan
4.2.3 Sumber belajar lainnya.
5. Pengawasan dan Evaluasi
5.1 Lembaga memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan dan
evaluasi program minimal satu kali dalam satu semester.
C. STANDAR PEMBIAYAAN
Pembiayaan meliputi jenis, sumber, dan pemanfaatan, serta pengawasan dan
pertanggung jawaban dalam penyelenggaraan dan pengembangan lembaga
PAUD yang dikelola secara baik dan transparan.
1. Jenis dan Pemanfaatannya:
1.1 Biaya investasi, dipergunakan untuk pengadaan sarana prasarana,
pengembangan SDM, dan modal kerja tetap.
1.2 Biaya operasional, digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga
kependidikan serta tunjangan yang melekat, bahan atau peralatan
pendidikan habis pakai dan biaya operasional pendidikan tak langsung.
1.3 Biaya personal, meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh peserta
didik dalam mengikuti proses pembelajaan.
2. Sumber Pembiayaan
Biaya investasi, operasional, dan personal dapat diperoleh dari pemerintah,
pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat dan/atau pihak lain yang
tidak mengikat.
26
3. Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Lembaga memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan dan
pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM
NIP 196108281987031003